I. Lembaga-Lembaga Negara
A. Tujuan Pembelajaran
Melalui pengalaman belajar cooperative dan discovery learning peserta didik dapat : Menghormati pemimpin negara sebagai orang yang direstui Allah dalam Tugasnya. Mendukung bentuk pemerintahan yang demokratis sesuai dengan asas demokrasi Pancasila. Menganalisis nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan Negara, dan mengkomunikasikan hasil analisis terkait dengan pengambilan keputusan bersama sesuai nilai-nilai Pancasila dalam kerangka praktik penyelenggaraan pemerintahan negara.
B. Materi Pembelajaran
1. Pembagian Kekuasaan : Montesqiueu (1748)
a. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
b. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
a. Kekuasaan Yudikatif : Mempertahankan UU (mengadili pelanggaran UU)
2. Pembagian Kekuasaan : John Locke (1632)
b. Kekuasaan Legislatif : pembuat UU
c. Kekuasaan Eksekutif : melaksanakan UU
d. Kekuasaan Federatif : melaksanakan hubungan luar negeri
3. Tugas Menteri
1. Menyelenggarakan perumusan, menetapkan dan pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
2. Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervise atas pelaksanaan urusan kementrian.
3. Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidangnya.
4. Jenis menteri
1. Urusan pemerintah yang nomenklatur (disebut secara tegas dalam UUD 1945): Urusan luar negeri, dalam negeri dan pertahanan.
2. Urusan pemerintah yang ruang lingkupnya disebutkan dalam UUD 1945 : agama, hukum, keuangan, HAM, Pendidikan, kebudayaan, kesehatan, Tenagakerjaan, industry, perdagangan, pertambangann energy, perhubungan, pertanian, kelauatan, Desa, agrarian dan tata ruang,
3. Membantu presiden dalam urusan tertentu : Perencanaan pembangunan Nasional, Aparatur negara dan reformasi birokrasi, BUMN, Kperasi dan usahan kecil- menengah, pariwisata, Pemuda dan olah raga, Sekretaris negara, Pemberdayaan perempuan dan anak.
5. Pembagian Kekuasaan (Division of Power) di Indonesia setelah amandemen UUD 1945
a. Secara horizontal : pembagian kekuasaan antara lembaga negara.
1. Kekuasaan Konstitusi: mengubah dan menetapakn UUD. Pasal 3 ayat (1) UUD 1945: “MPR berwenang mengubah dan menetapkan UUD.”
2. Kekuasaan Eksekutif: Melaksanakan UU. Pasal 4 ayat (1) UUD 45 :Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintah menurut UUD”
3. Kekuasaan Legislatif: Pembuat UU. Pasal 20 ayat (1) UUD 45 : DPR memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang”
4. Kekuasaan Yudikatif / Kekuasaan kehakiman: Menegakan hukum dan keadilan. Pasal 24 ayat (2) : Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkama Agung, dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara dan oleh Sebuah Mahkam Konstitusi.
5. Kekuasaan eksaminatif / inspektif: Pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Pasal 23 E ayat (1) UUD : untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuanganyang bebas dan mandiri”
6. Kekuasaan Moneter: Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran system pembayaran serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Dilaksanakan oleh Bank Sentral (BI) menurut pasal 23 D UUD 1945
b. Pembagian kekuasaan vertikal: pembagian kekuasaan antara pemerintah pusat, daerah dan daerah-daerah di bawahnya. Pemerintah pusat – propinsi – kabupaten / madya – kecamatan – Keluarahan / Desa – RW – RT
Kementrian Koordinator
1. Koordinator Bidang Politi, Hukum dan Keamanan :
1. Kementerian Dalam Negeri
2. Kementerian Luar Negeri
3. Kementerian Pertahanan
4. Kementerian Komunikasi dan Informatika
5. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
6. Kementrian Hukum dan HAM
2. Koordinator Bidang Perekonomian
3. Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
1. Kementerian Agama;
2. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
3. Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi;
4. Kementerian Kesehatan;
5. Kementerian Sosial;
6. Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
7. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak; dan
8. Kementerian Pemuda dan Olahraga.
4. Koordinator Bidang Kemaritiman
Lembaga non- Kementrian :BNN, BIN, BKKBN, BMKG, Basarnas, Bulog, Lemhanas, dll
LAMPIRAN
Pertanyaan kuize :
1. Tiga pembagian kekuasaan menurut John Locke (Legislatif, eksektuif, federal)
2. Siapa yang menjalankan tugas federatif dalam pembagian kekuasaan Montesqiueu (eksekutif)
3. Siapa yang menjalankan tguas federatif dalam lembaga eksekutif RI (Menlu)
4. UUD pasal 20 ayat (1), tentang? (kekuasaan legislative)
5. UUD pasal 4 ayat (1) tentang? Presiden memegang kekuasaan pemerintahan
6. Lembaga legislatif yang mengesahkan UUD? MPR
7. Tugas lembaga eksaminatif? Mengawasi penggunaan keuangan negara
8. Inflasi dipicu oleh daya saing mata uang rupiah yang lemah terhadap harga dolar yang tinggi. Siapa yang pertama bertanggung jawab untuk hal ini? Kekuasaan monoter – Bank Sentral
9. Apa itu kementrian nomenklatur? Kementrian yang secara tegas tertera dalam UUD 1945, lembaga yang wajib ada dan pertama dalam pembentukan kementrian, lembaga yang menggantikan tugas kepresidenan bila terjadi vacum power (kekosongan kekuasaan)
Horisontal : lembaga-lembaga yang kedudukannya sama dan sejajar. Berlaku garis koordinasi, pengawasan dan konsultatif (1,2,3, 4 lalu 6, 8, 9)
Vertikal : Lembaga-lemabga negara yang berlaku garis komando, tanggung jawab, pemberi tugas dan yang menjalankan, mengangkat atau memberhentikan. ( 3,5,6,7)
A. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Indonesia adalah negara kepulauan (Pasal 25A UUD Negara tahun 1945)
Nusantara berarti kesatuan negara Indonesia terdiri dari perairan dan gugusan pulau-pulau (Archipelagic state) Kesatuan itu meliputi : 1) Kesatuan politik; 2) Kesatuan hukum, 3) kesatuan sosial; 4) kesatuan pertahanan dan keamanan. Ini ditetapkan dalam deklasi Juanda dan diakui secara internasional tahun 1982 dalam United Nation Convention on the Law of the Sea – UNCLOS) sehingga kita mendapat tambahan luas wilayah lautan 2 juta km².
1. Pemetaan Batas Wilayah Laut Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Zona Laut Teritorial
Batas laut teritorial ialah garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke arah laut lepas. Jika ada dua negara atau lebih menguasai suatu lautan, sedangkan panjang lautan itu kurang dari 24 mil laut, maka garis teritorial ditarik sama jauh dari garis masing-masing negara
b. Zona Landas Kontinen (ZLK)
Landas kontinen ialah dasar laut yang secara geologis maupun morfologi merupakan lanjutan dari sebuah kontinen (benua). ZLK bisa ada dan tidak ada, tergantung apakah pulau masih punya kaki yang dangkal kurang dari 150 meter. Batasnya 200 mill ke arah laut lepas.
c. Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE)
ZEE juga bisa ada dan tidak ada. Bila laut dangkal (kurang dari 150 m) membentang hingga 200 mill, maka ZEE tidak ada, semuanya menjadi Laut teritorei dan ZLK. Bila laut langsung curam lebih dalam dari 150 meter, maka hanya ada Laut Teritori dan ZEE sejauh 200 mill.
Di dalam Zona Ekonomi Eksklusif ini kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel serta pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai dengan prinsip-prinsip Hukum Laut Internasional, batas landas
2. Batas Wilayah Darat Negara Kesatuan Republik Indonesia.
a. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Utara :
Wilayah darat : Malaysia / (bagian timur - Serawak),
Wilayah laut : Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam dan Filipina.
b. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Barat
Sebelah barat wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berbatasan langsung dengan Samudera Hindia dan perairan negara India. Tidak ada negara yang berbatasan langsung dengan wilayah darat Indonesia di sebelah barat. Walaupun secara geografis daratan Indonesia terpisah jauh dengan daratan India, tetapi keduanya memiliki batas-batas wilayah yang terletak di titik-titik tertentu di sekitar Samudera Hindia dan Laut Andaman. Dua pulau yang menandai perbatasan Indonesia-India adalah Pulau Ronde di Aceh dan Pulau Nicobar di India.
c. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Timur
Wilayah timur Indonesia berbatasan langsung dengan daratan Papua Nugini dan perairan Samudera Pasifik. Indonesia dan Papua Nugini telah menyepakati hubungan bilateral antarkedua negara tentang batas-batas wilayah, tidak hanya wilayah darat melainkan juga wilayah laut. Wilayah Indonesia di sebelah timur, yaitu Provinsi Papua berbatasan dengan wilayah Papua Nugini sebelah barat, yaitu Provinsi Barat (Fly) dan Provinsi Sepik Barat (Sandaun).
d. Batas-Batas Wilayah Indonesia di Sebelah Selatan
Indonesia di sebelah selatan berbatasan langsung dengan wilayah darat Timor Leste, perairan Australia dan Samudera.Provinsi yang berbatasan langsung dengan wilayah Timor Leste, tepatnya di Kabupaten Belu. Selain itu, Indonesia juga berbatasan dengan perairan Australia. Diawal tahun 1997, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas-batas wilayah negara keduanya yang meliputi Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) dan batas landas kontinen.
II. Kedudukan Warga Negara dan Pendudukan Indonesia
1. Dasar hukum kewarganegaraan.
1. UUD 1945 Pasal 26 :
1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan UU sebagai warga negara.
2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. UUD 1945 Pasal 28 D (4) : setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
3. Surat Keputusan Presiden No. 56 Tahun 1996 : penghapusan bukti kewarganegaraan RI. Warga keturunan Tionghoa yang sudah menjadi WNI tidak diharuskan lagi Membawa surat Bukti Kewarganegraaan RI (SBKRI).
2. Asas kewarganegaraan.
a. Ius Soli (hukum kelahiran) : kewarganegaraan berdasarkan daerah atau negara tempt di mana dia dilahirkan. Misalnya, orang tua Indonesia, anak lahir di Amerika. Maka anak memiliki kewarganegeraan Amerika. Negara yang menganutnya : Amerika, Inggris dan Mesir.
b. Ius Sanguinis : Kewarganegaraan diberikan kepada anak mengikuti kewarganegaraan orang tuanya. Misalnya, seorang anak lahir dari pasangan keluarga warga negara Indonesia di China. Anak tersebut adalah warga negara Indonesia. Negara penganut : china.
Karena dua asas ini ada orang yang apatride dan bipatride.
3. Dua prinsip memperoleh kewargaan :
a. Stelsel Aktif : orang yang akan mendapat kewargaan harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif. Jadi dia sendiri yang memilih secara aktif.
b. Stelsel pasif : dengan sendirinya orang yang berada dalam suatu wilayah negara menjadi warga negara, kecuali bila dia memilih untuk menolak kewargaan (repudiasi)
4. Pokok-pokok Kewarganegaraan.
Status Warga Negara berdasarkan UU:
1. 18 Agustus 1945 (UUD 1945 pasal 26
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
Yang menjadi WNI adalah orang asli Indonesia atau orang-orang lain yang disahkan UU menjadi WNI.
2. 3 Juni 1955 UU no. 2 tahun 1955
Kesepakatan RI dan RRC 22 April 1955 : mewajibkan orang yang bipatride untuk memilih jadi WNI atau WNC. UU ex darurat no. 9 tahun 1955 : izin menetap diberikan kepada WNA yang telah tinggal 15 tahun berturut-turun di Indonesia.
3. 3 Mei 1956 : Hasil Konferensi Meja Bundar dibatalkan.
4. 29 Juli 1958 (UU No. 62 tahun 1958)
Indonesia menganut asa ius sanguinis, tidak ada bipatride atau apatride.
a. Pada waktu lahir memiliki hubungan kekeluargaan dengan seorang WNI (misalnya ayah atau ibunya WNI), hubungan tersebut diadakan sebelum orang tersebut berusia 18 tahun atau sebelum menikah.
b. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
c. Pada waktu lahir ibunya WNI dan tidak mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayahnya.
d. Pada waktu lahir, ibunya WNI dan ayahnya tidak punya kewarganegaraan.
e. Orang yang lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui.
f. Seorang yang ditemukan di wilayah RI selama kedua orang tuanya tidak diketahui.
g. Orang yg lahir di wilayah RI dan orang tuanya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak mendapat kewarganegaraan ayah atau ibunya.
h. Orang yang memperoleh kewarganegaraan RI menurut aturan UU.
5. Warga negara Indonesia (UU No. 12 tahun 2006)
1. Anak dari pasangan WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
2. Anak dari pasangan sah, ayah WNA dan ibu WNI atau sebaliknya.
3. Anak dari pasangan sah, ibu WNA dan ayah apatride, atau anak tidak diberi kewarnageraan oleh negara asal ayahnya
4. Anak yang lahir dalam waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal, dan ayahnya adalah WNI.
5. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNI.
6. Anak yang lahir di luar perkawinan sah dari ibu yang WNA dan ayahnya yg WNI mengaku sebagai anaknya sebelum anak tersebut berusia 18 tahun.
7. Anak yg lahir di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui status kewarganegaraannya.
8. Anak baru lahir yang ditemukan di wilayah Indonesia selama orang tuanya tidak diketahui
9. Anak yang lahir di luar wilayah Indonesia dari pasangan WNI, yang mana negara tempat domisili tidak belum memberikan status kewargaan.
10. Anak dari orang tua yang permohonan kewarganegaraan telah diterima namun kemudian orang tuanya meninggal sebelum mengucapkan sumpah atau janji setia kpd RI
11. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 tahun, belum diakui kewarganegaannya oleh ayah yang WNA tetap menjadi WNI.
12. Anak WNI yang belum berusia lima tahun, diangkat secara sah oleh WNA tetap diakui sebagai WNI.
6. Syarat-syarat warga negara Indonesia.
Seorang dapat menjadi warga negara Indonesia :
a. Naturalisasi Biasa :
1. Sudah berusia 21 tahun.
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
2. Lahir dalam wilayah RI atau berdomisili 5 tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Bila seorang laki-laki sudah kawin, harus atas izin istrinya.
4. Dapat berbahasa Indonesia, memiliki sekadar pengetahuan tentang sejarah Indonesia dan tidak pernah dihukum karena kejahatan yang merugikan RI.
5. Sehat jasmani dan rohani.
6. Bersedia membayar uang kas Rp. 500 sampai Rp. 10.000
b. Naturalisasi Luar Biasa :
WNA yang telah berjasa kepada negara RI dan mengajukan diri menjadi WNI. Diberikan oleh presiden atas persetujuan DPR. Kepada mereka dibebaskan dari syarat-syarat yang dibebankan seperti proses biasa.
7. Kehilangan Warga Negara Indonesia.
1. Memperoleh kewargaan lain atas kemauan sendiri.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
2. Tidak melepaskan kewargaan lain padahal ada kesempatan untuk itu.
3. Dinyatakan hilangan kewargaannya oleh presiden atas permohonan sendiri.
4. Masuk dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari presiden.
5. Secara sukarela menyatakan setia pada negara asing.
6. Mempunyai passport atau tanda kewargaan negara lain atas namanya.
7. Tinggal di luar wilayah RI lima tahun berturut-turut dengan tidak menyatakan keingianan untuk tetap menjadi WNI.
Perahanan dan Keamanan.
Laut dan perairan kita sangat luas. Maka kewajiban seluruh warga negara untuk menjaganya. Kita menganut Sistem Pertahanan Keamanan Rakyat Semesta. Artinya, tugas menjaga keutuhan NKRI bukan saja tugas POLRI dan TNI sebagai kekuatan utama, namun juga Rakyat semuanya sebagai kekuatan pendukung.
System pertahanan dan keamanan Indonesia bersifat kerakyatan artinya Sasaran pertahanan dan kemanan negara diabdikan oleh dan untuk kepentingan seluruh rakyat
Pasal 27 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara. Misalnya dengan cara-cara berikut :
a. Ikut serta dalam mengamankan lingkungan sekitar (seperti siskamling).
b. Ikut serta membantu korban bencana di dalam negeri.
c. Belajar dengan tekun pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan atau PPKn.
d. Mengikuti kegiatan ekstrakurikuler, seperti Paskibra, PMR, dan Pramuka.
e. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajib.
f. Pengabdian sebagai anggota TNI.
g. Pengabdian sesuai dengan profesi keahlian.
III. SISTEM POLITIK
Sistem politik:
a. David Easton, menyatakan bahwa sistem politik merupakan seperangkat interaksi yang diabstraksi dari seluruh perilaku sosial, melalui nilai-nilai yang dialokasikan secara otoritatif kepada masyarakat.
b. Robert A. Dahl menyimpulkan bahwa sistem politik mencakup dua hal yaitu pola yang tetap dari hubungan antarmanusia, kemudian melibatkan seseuatu yang luas tentang kekuasaan, aturan dan kewenangan.
c. Rusadi Kantaprawira, berpendapat bahwa sistem politik merupakan berbagai macam kegiatan dan proses dari struktur dan fungsi yang bekerja dalam suatu unit dan kesatuan yang berupa negara atau masyarakat
Empat ciri khas dari sistem politik yang membedakan dengan sistem sosial yang lain.
a. Daya jangkaunya universal, meliputi semua anggota masyarakat.
b. Adanya kontrol yang bersifat mutlak terhadap pemakaian kekerasan fisik.
c. Hak membuat keputusan-keputusan yang mengikat dan diterima secara sah.
d. Keputusannya bersifat otoritatif, artinya mempunyai kekuatan legalitas dan kerelaan yang besar.
Suprastruktur :
Suprastruktur adalah lembaga resmi atau formal suatu negara. Isinya adalah pemerintahan. Maka Suprastruktur bisa dilukiskan sebagai suasana politik dalam pemerintahan. Suprastruktur inilah yang menjadi Super-nya politik. Ini yang menjadi rebutan dan hal yang mesti dipertahankan dalam politik.
Isi Supsrastruktur dan Tugasnya:
1. Permusyawaratan Rakyat (MPR) :
a. Berwenang mengubah dan menetapkan UUD,
b. Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden
c. Dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD NRI Tahun 1945 sesuai Pasal 3 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3).
2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
a. Membuat RUU dan menetapkan UU
b. Memiliki hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat (Pasal 20 A ayat (2) UUD NRI Tahun 1945).
c. Memiliki hak mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul/ pendapat dan hak imunitas (Pasal 20 A ayat (3) UUD NRI Tahun 1945).
d. Dapat melakukan impeachment atau pengadilan dewan untuk menjatuhan presiden bila presiden melakukan kesalahan berat terhadap UU/ UUD
3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
a. Mengusulkan RUU tentang otonomi daerah
b. Mengawasi pelaksanaan uu otonomi daerah
4. Presiden/Wakil Presiden
a. UUD 2945 Pasal 10 : Memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, dan AU Memegang kekuasaan pemerintahan (Pasal 4 ayat 1).
b. Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR (Pasal 11 Ayat 1).
c. Memberi grasi, rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (Pasal 14 Ayat 1)
5. Mahkamah Agung
a. Menangani pengadilan di tingkat kasasi (naik banding)
b. Meneguhkan, membatalkan atau meninjau kembali keputusan yang telah berkekuatan hokum.
6. Mahkamah Konstitusi
a. Menangani peradilan tingkat pertama dan terakhir perkara menyangkut UU/ UUD.
b. Menangani sengketa wewenang antara lembaga negara.
c. Menangani sengketa yang berhubungan dengan hasil pemilu
7. Komisi Yudisial
a. Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
b. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim (Pasal 24 ayat (1) UUD NRI Tahun 1945).
8. Lembaga eksaminatif : Bank sentral : Menjaga stabilitas mata uang rupiah.
9. Badan Pemeriksa Kekuangan : Mengawasi penggunaan keuangan negara
Infrasturuktur :
Insfrasturkur adalah sarana-prasaran yang dipakai untuk menuju atau mempengaruhi Suprastruktur. Maka Insfrastruktur Politik disebut sebagai suasana Politik dalam masyarakat.
a. Partai Politik, yaitu organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok Warga Negara Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum. Pendirian partai politik biasanya didorong adanya persamaan kepentingan, persamaan cita-cita politik, dan persamaan keyakinan keagamaan.
b. Kelompok Kepentingan (interest group), yaitu kelompok yang mempunyai kepentingan terhadap kebijakan politik negara. Berusaha mempengaruhi pemerintah agar mengambil keputusan yang menguntungkan kepentingannya. Contoh : elite politik, pembayar pajak, serikat dagang, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), serikat buruh.
c. Kelompok Penekan (pressure group), yaitu kelompok yang dengan cara tertentu berusaha menekan atau memaksa pemerintah agar keputusan / kebijakan pemerintah / UU sesuai dengan kehendak mereka. Misalnya : Demonstran, kelompok militan, yang melakukan aksi mogok, konfoi, longmarch.
a. Media komunikasi politik, yaitu sarana atau alat komunikasi politik dalam proses penyampaian informasi dan pendapat politik secara tidak langsung, baik terhadap pemerintah maupun masyarakat pada umumnya. Misalnya : Koran, majalah, buletin, brosur, tabloid dan sebagainya, sedangkan media elektronik seperti televisi, radio, internet dan sebagainya.
IV. Hubungan Struktural dan Fungsional Pemerintah Pusat dan Daerah
ARTI OTONOMI DAERAH :
a. C. J. Franseen, otonomi daerah adalah hak untuk mengatur urusan- urusan daerah dan menyesuaikan peraturan-peraturan yang sudah dibuat dengannya.
b. J. Wajong, otonomi daerah sebagai kebebasan untuk memelihara dan memajukan kepentingan khusus daerah dengan keuangan sendiri, menentukan hukum sendiri dan pemerintahan sendiri.
c. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 : otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Otonomi Daerah disebut juga Desentralisasi : yakni pemberian wewenang kepada daerah untuk mengurus rumah tanggangya sendiri.
Nah, Desentralisasi dapat dilakukan dengan dua cara :
§ Dekonsentras : pemberian wewenang kepada kepala Daerah untuk mengatur dan mengurus daerah pemerintahannya.
· Devolusi : pemberian wewenang kepada lembaga / badan dalam masyarakat untuk mengurusi hal tertentu dalam pembangunan daerahanya.
Prinsip Otonomi Daerah :
1. Prinsip Pemberdayaan, :
2. Tujuan pemberian otonomi : meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintah di daerah, terutama dalam aspek pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik dan kesatuan bangsa.
3. Prinsip Riil dan Tanggung Jawab: : pembangunan daerah harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
4. Prinsip Kesatuan : Otonomi daerah adalah untuk menjamin persatuan dan kesatuan, bukan untuk menciptakan disintergrasi /perpecahan.
5. Prinsip Keserasian : Semua daerah harus tetap mengikuti panduan dasar kebijakan dari pemerintah pusat, harus tetap serasi dengan Pancasila dan UUD.
Maka gubernur atau Bupati, walau dipilih oleh rakyat haurs tunduk pada kebijakan Presiden yang diwakili oleh Menteri Dalam Negeri.
6. Prinsip Penyebaran : Asas desentralisasi perlu dilaksanakan dengan asas dekonsentrasi. Caranya dengan memberikan kemungkinan kepada masyarakat untuk kreatif dalam membangun daerahnya.
Kelebihan Otonomi Daerah
- Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
- Dalam menghadapi permasalahan yang amat mendesak, pemerintah daerah tidak perlu menunggu instruksi dari pusat.
- Risiko yang mencakup kerugian dalam bidang kepegawaian, fasilitas, dan organisasi dapat terbagi-bagi.
- Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena keputusan dapat segera dilaksanakan.
- Peningkatan efisiensi dalam segala hal, khususnya penyelenggara pemerintahan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
- Dapat diadakan pembedaan dan pengkhususan yang berguna bagi kepentingan-kepentingan tertentu.
- Struktur pemerintahan makin luas dan besar (kompleks) sehingga koordinasi makin lemah.
- Banyak aturan daerah yang tidak terkordinasi dengan baik dengan pusat, sehingga ada yang tidak sesuai dengan aturan pusat atau UU
- Keseimbangan dan kesesuaian antara bermacam-macam kepentingan daerah dapat lebih mudah terganggu.
- Desentralisasi teritorial mendorong timbulnya paham kedaerahan, artinya timbulnya paham primodialisme – menonjolkan kedaerahanya sendiri.
- Desentralisasi memerlukan biaya yang besar dan sulit untuk memperoleh keseragaman dan kesederhanaan. (jika pemimpinnya baik daerah itu bisa maju, jika buruk daerah itu bisa mundur).
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penaggulangan masalah social.
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah.
10. Pengendalian lingkungan hidup.
Tugas Pemerintah Pusat
1. Sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian Negara.
2. Pembinaan dan pemberdayaan sumber daya manusia.
- Perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro.
- Pendayagunaan sumber daya alam dan pemberdayaan sumber daya strategis.\
- 5. Konservasi dan standarisasi nasional.
- Tiap daerah berhak menyusun APBD, Anggaran Pembelanjaan Pemerintah Daerah, lalu diberikan dana oleh pemerintah pusat mengikuti Undang-Undang yang mengatur Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
2. Kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah serta hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada di daerah dan dana perimbangan lainnya.
3. Hak untuk mengelola kekayaan daerah dan mendapatkan sumber- sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan.
Sumber Dana Daerah :
1. Pendapatan Asli Daerah ( PAD), yang meliputi hasil pajak daerah, hasil retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
2. Dana Perimbangan yang meliputi dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi khusus.
3. Pendapatan daerah lain yang sah : Pemerintah daerah dapat melakukan pinjaman yang berasal dari penerusan pinjaman hutang luar negeri dari Menteri Keuangan atas nama pemerintah pusat setelah memperoleh pertimbangan Menteri Dalam Negeri. Pemerintah daerah dapat melakukan penyertaan modal pada suatu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau perusahaan milik swasta. Pemerintah daerah dapat memiliki Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan pembubarannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah :
Cara Pertama, disebut dengan sentralisasi, yakni segala urusan, fungsi, tugas, dan wewenang penyelenggaraan pemerintahan ada pada pemerintah pusat yang pelaksanaannya dilakukan secara dekonsentrasi (Dekonsentrasi adalah penyerahan kekuasaan dari pemerintah pusat kepada Kepala Pemerintah Daerah sebagai perwakilan pemerintah pusat.) Cara kedua, dikenal sebagai desentralisasi, yakni segala urusan, tugas, dan wewenang pemerintahan diserahkan seluas-luasnya kepada pemerintah daerah
No comments:
Post a Comment